Isu dagang kembali menekan industri energi terbarukan Indonesia. Panel surya asal Indonesia sempat dikenakan tarif impor tinggi oleh Amerika Serikat. Besarannya mencapai 104 persen. Kebijakan ini muncul karena dugaan praktik transhipment dalam rantai pasok ekspor.
Transhipment merujuk pada pengalihan asal barang melalui negara tertentu sebelum masuk ke pasar tujuan. Otoritas perdagangan AS menilai ada indikasi penghindaran tarif terhadap produk dari negara lain. Dampaknya, panel surya yang masuk dari Indonesia ikut terdampak kebijakan tersebut.
Tarif 104 persen membuat harga panel surya Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar AS. Eksportir menghadapi tekanan margin. Investor juga menahan ekspansi karena ketidakpastian akses pasar. Kondisi ini bisa menghambat pertumbuhan kapasitas produksi nasional jika tidak segera ditangani.
Kementerian ESDM mendorong agar panel surya produksi lokal yang memenuhi ketentuan asal barang tidak dikenakan tarif tinggi. Pemerintah memperjuangkan kepastian dagang melalui jalur diplomasi dan klarifikasi teknis. Tujuannya jelas. Melindungi industri dalam negeri dan menjaga momentum pengembangan energi terbarukan.
Bagi pelaku industri, situasi ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola rantai pasok yang transparan. Perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan asal barang, dokumentasi ekspor, dan sertifikasi produk. Diversifikasi pasar ekspor juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu negara tujuan.
Isu tarif ini bukan sekadar persoalan bea masuk. Ini menyangkut daya saing industri panel surya Indonesia di tengah pertumbuhan permintaan global. Respons cepat dan strategi yang tepat akan menentukan posisi Indonesia dalam peta rantai pasok energi terbarukan dunia.
